Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Ditangkap Polisi Bawa 1,5 gram Sabu, Warga Kebumen ini Terancam 20 Tahun Penjara

Ditangkap Polisi Bawa 1,5 gram Sabu, Warga Kebumen ini Terancam 20 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.

Ditangkap Polisi Bawa 1,5 gram Sabu, Warga Kebumen ini Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menghadirkan tersangka kasus sabu pada konferensi pers.

INI KEBUMEN – Seorang laki-laki inisial SG (41), warga Desa Semampir, Buayan, Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Kebumen.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU Sari Bahari Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti,” kata Edi Wibowo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu, 19 Desember 2021.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 gram. Paket tersebut dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.

Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.

Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.

Saat itu dua paket sabu dia peroleh dengan harga Rp1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku.

Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam. Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KB Bhayangkara di Kebumen Berlangsung Meriah, 440 Akseptor Mendukung Program Pemerintah

    KB Bhayangkara di Kebumen Berlangsung Meriah, 440 Akseptor Mendukung Program Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KB Bhyangkara Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen) INIKEBUMEN.net – Polres Kebumen melakukan pendampingan kegiatan program keluarga berencana (KB), Jumat, 21 Juli 2023. Kegiatan dengan tajuk “Penggerakan dan Bakti Soial Pelayanan KB Bhayangkara Tahun 2023 oleh Dir Binmas Polda Jawa Tengah & BKKBN Provinsi Jawa Tengah”, dilaksanakan di Puskesmas Buluspesantren 2. Kegiatan yang dihadiri Kasubdit Bintibsos […]

  • Serius Tangani AIDS, Taj Yasin Dorong Ada Ekstrakurikuler Edukatif di Sekolah

    Serius Tangani AIDS, Taj Yasin Dorong Ada Ekstrakurikuler Edukatif di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    “AIDS ini jadi program prioritas pemerintah. Sehingga, obatnya ini juga disediakan oleh pemerintah,” tandasnya.  Wagub Taj Yasin mendorong ada ekskul terkait penanganan AIDS. INI Kebumen SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah terus memegang komitmen dalam menekan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/AIDS. Oleh karenanya, pemerintah gencar melakukan pemeriksaan HIV/AIDS kepada masyarakat.  Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto […]

  • Duh! Gelombang Kedua Covid-19, Dua Kasus Baru Muncul di Kebumen

    Duh! Gelombang Kedua Covid-19, Dua Kasus Baru Muncul di Kebumen

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Gelombang Kedua Covid-19 Kegiatan rapid test di Rumah Singgah Dosaraso Kebumen. INI Kebumen, KEBUMEN – Setelah sempat nihil kasus positif, Kabupaten Kebumen kembali melaporkan adanya penambahan kasus virus corona atau Covid-19. Ironisnya gelombang kedua ini terjadi hanya sepekan setelah Pemkab Kebumen melonggarkan kebijakan new normal life. Sejak deklarasi new normal pekan lalu, dua kasus baru […]

  • Real Count KPU, PDIP dan Jokowi-Amin Masih Pimpin Perolehan Suara Sementara di Kebumen

    Real Count KPU, PDIP dan Jokowi-Amin Masih Pimpin Perolehan Suara Sementara di Kebumen

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Petugas input data terus bekerja di kantor KPU Kebumen www.inikebumen.net KEBUMEN – PDIP masih memimpin perolehan suara berdasarkan hasil hitung suara Pileg DPRD Kebumen. Hingga Kamis malam, 25 April 2019 pukul 20.45 WIB PDIP meraup 19,4 persen. Diperingkat kedua, PKB 16,83 persen, di posisi ketiga Golkar 12,95 persen. Disusul, Gerindra 11,06 persen, PPP 8,87 persen, […]

  • Hingga Hari Keempat, Dua Korban Hanyut di Pantai Laguna Belum Ditemukan

    Hingga Hari Keempat, Dua Korban Hanyut di Pantai Laguna Belum Ditemukan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pencarian korban hanyut di Pantai Laguna Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Tim SAR menyisir Pantai Laguna menggunakan sepeda motor. www.inikebumen.net MIRIT – Hingga hari keempat, Tim SAR gabungan belum berhasil menemukan dua remaja yang hilang diseret ganasnya ombak Pantai Laguna Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit. Pencarian korban terkendala cuaca dan ombak yang cukup besar. Pencarian sendiri dilakukan […]

  • Polisi “Paksa” Pemudik Sepeda Motor Masuk ke Cek Poin Karanganyar

    Polisi “Paksa” Pemudik Sepeda Motor Masuk ke Cek Poin Karanganyar

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KARANGANYAR – Tahun ini Korlantas Mabes Polri mendirikan Posko Mudik “Cek Poin” untuk pemudik sepeda motor di halaman Rumah Makan Lestari Karanganyar. Cek Poin ini melayani pemudik mulai H-7 hingga H+5 Lebaran. Polisi Wanita memasangkan helm ke pemudik motor di Rest Area Cek Poin Rumah Makan Lestari Karanganyar, Rabu. Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks