Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  • person
  • visibility 3
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susahnya Jadi Anak Blasteran Sunda Jawa Ketika Ditanya “Kamu orang mana?”

    Susahnya Jadi Anak Blasteran Sunda Jawa Ketika Ditanya “Kamu orang mana?”

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh: Denna Bio Arli Denna Bio Arli (Foto: Dokumen Pribadi) INI Kebumen – CINTA Laura, Yuki Kato, Amanda Rawles, dan masih banyak lagi orang-orang yang punya darah blasteran Indonesia dan luar negeri. Tapi kalian tau nggak si kalau di Indonesia juga ada lho orang-orang blasteran versi lokal. Ya, apalagi kalau bukan blasteran antar suku. Keragaman suku […]

  • SELAMAT! Kebumen Raih WTP Pertama Usai OTT KPK

    SELAMAT! Kebumen Raih WTP Pertama Usai OTT KPK

    • calendar_month Selasa, 29 Mei 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net SEMARANG – Pemkab Kebumen meraih meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi tersebut merupakan yang pertama pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 lalu. Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menerima opini Wajar […]

  • Meski di Rumah, Keluarga Ini Tetap Gelar Tradisi Mencari Telur Paskah

    Meski di Rumah, Keluarga Ini Tetap Gelar Tradisi Mencari Telur Paskah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Rayakan Paskah di Rumah Tak Kurangi Kegembiraan Keluarga Dedy Heri Setiawan tetap menggelar telur Paskah di rumah INI Kebumen, Karanganyar – Bagi Dedy Heri Setiawan, Pandemi Covid-19 tidak mengurangi sukacita Paskah 2020. Dia tetap merayakan hari kebangkitan Yesus Kristus dengan penuh kegembiraan. Warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar ini mengungkapkan, dirinya bersama keluarga tetap melaksanakan ibadah Paskah seperti […]

  • Pertama Ikut Rakor POP/K, Wabup Kebumen Langsung Ditunjuk Pimpin Tim Penanggulangan Kemiskinan

    Pertama Ikut Rakor POP/K, Wabup Kebumen Langsung Ditunjuk Pimpin Tim Penanggulangan Kemiskinan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan/Kegiatan (Rakor POP/K) tahap II tahun anggaran 2019 di Pendopo Rumdin Bupati, Kamis, 2 Mei 2019. www.inikebumen.net KEBUMEN – Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, langsung menjabat Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Kemiskinan (TKP2K) Kabupaten Kebumen. Tugas berat itu disampaikan Bupati Yazid Mahfudz pada […]

  • Temu Sapa Kapolres Kebumen dengan Wartawan dan Pegiat Medsos Berlangsung Hangat

    Temu Sapa Kapolres Kebumen dengan Wartawan dan Pegiat Medsos Berlangsung Hangat

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 3
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Tak kenal, maka tak sayang. Mungkin perumpamaan itu yang pas untuk kegiatanan “Temu Sapa” yang dilakukan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar beserta pejabat utama Polres Kebumen dengan para pegiat Medsos (meida sosial) dan para awak media se kabupaten Kebumen, Rabu, 20 Desember 2017. Dalam kesempatan itu, AKBP Arief Bahtiar didampingi Isteri, Ny. […]

  • Pasutri ini Merintis Rumah Tahfidz, Anak Sendiri Ikut Menjadi Santrinya

    Pasutri ini Merintis Rumah Tahfidz, Anak Sendiri Ikut Menjadi Santrinya

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Aziz siap menampung anak yatim atau dhuafa yang ingin menjadi hafidz tapi kekurangan biaya. Bagi yang tertarik bisa berkunjung ke Rumah Tahfidz Daar Al Furqon  beralamat di Gang Masjid 1, Dukuh Kauman RT 05 RW 02 Desa Kutosari (persis belakang Masjid Agung Kauman, Kebumen). Foto Azis dan keluarga (Foto: Istimewa) www.inikebumen.net KEBUMEN – Selain menjadi […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks