Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Kebumen Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk

    Wakil Bupati Kebumen Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kasus DBD mengalami kecenderungan terjadu peningkatan dan penyebarannyapun bertambah luas. Pada 2019 terjadi 259 kasus, kemudiana sampai dengan minggu kelima tahun 2020 telah terjadi 42 kasus. Wabup Kebumen ikut meninjau jentik nyamuk www.inikebumen.net KUWARASAN – Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengajak masyarakat secara masif melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Sebab, sampai dengan minggu kelima tahun […]

  • PPDB SMP KEBUMEN: Cek Daya Tampung Sekolah di Kecamatan Kutowinangun, Segini Kuota Jalur Prestasi!

    PPDB SMP KEBUMEN: Cek Daya Tampung Sekolah di Kecamatan Kutowinangun, Segini Kuota Jalur Prestasi!

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

     SMP Negeri 2 Kutowinangun (Foto: Google Mapls/Ade Ragil Saputra) INIKEBUMEN.net – Total daya tampung peserta didik baru di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 612 kursi dan terbagi ke dalam 19 rombongan belajar (rombel). Total daya tampung tersebut tersebar di tiga SMP Negeri. Yaitu SMP Negeri 1 Kutowinangun, SMP Negeri 2 […]

  • Di Kebumen, AHY Ajak Generasi Muda Tak Jadi Pecundang

    Di Kebumen, AHY Ajak Generasi Muda Tak Jadi Pecundang

    • calendar_month Minggu, 15 Apr 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengajak generasi muda Indonesia tidak menjadi pecundang. Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, berjalan kaki kegiatan Car Free Day di Alun-alun Kebumen, Minggu 15 April 2018. Ajakan tersebut disampaikan putra sulung Presiden […]

  • Dengan Alat ini, Identitas Korban Terseret Ombak Pantai Petanahan Terkuak

    Dengan Alat ini, Identitas Korban Terseret Ombak Pantai Petanahan Terkuak

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN -Setelah sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Petanahan, korban perempuan tanpa identitas yang ditemukan di Pantai Petanahan, telah dipindahkan ke RSUD Dr Soedirman Kebumen. Petugas Inafis Polres Kebumen, melakukan identifikasi korban menggunakan fingerprint milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen. Tim Inafis Polres Kebumen, berhasil menguak identitas perempuan misterius tersebut, Jumat 20 […]

  • Direksi PD BPR BKK Kebumen dan PD BPR Bank Kebumen Dilantik Bupati

    Direksi PD BPR BKK Kebumen dan PD BPR Bank Kebumen Dilantik Bupati

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, melantik dan mengambil sumpah tiga direksi PD BPR BKK Kebumen dan PD BPR Bank Kebumen. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (5/6/2017). Tiga orang direksi yang dilantik, yaitu Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen Sutrisno dan Direktur PD BPR BKK Kebumen Sudiharto. Kemudian,Direktur […]

  • Lima Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan Bakal Dilantik Jumat Besok

    Lima Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan Bakal Dilantik Jumat Besok

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net PEJAGOAN – Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, memastikan pelantikan dan pengambilan sumpah lima pejabat eselon II hasil lelang jabatan akan dilakukan pada Jumat 29 September 2017. Kepastian itu disampaikan bupati pada acara peluncuran Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Non Peserta JKN-KIS, di Puskesmas Pejagoan, Rabu (27/9/2017). Bupati Mohammad Yahya Fuad, pada Peluncuran Program Pelayanan Kesehatan […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks