Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran

Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran
 Polres Kebumen menggelar Operasi Patuh Candi 2023 (Foto: Humas Polres Kebumen)

INIKEBUMEN.net – Polres Kebumen memberlakukan tilang manual pada Operasi Patuh Candi 2023 bagi para pelanggar lalu lintas.

Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar Polres Kebumen berlangsung selama 14 hari. Mulai 10 sampai 23 Juli 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, mengatakan inti dari Operasi Patuh ini adalah keselamatan para pengguna jalan di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

Sehingga diperlukan kerja sama dan kekompakan dalam hal patuh dan tertib berlalu-lintas bagi keselamatan bersama.

“Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Termasuk Polres Kebumen juga melaksanakan Operasi Patuh,” kata Burhanuddin.

Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu-lintas dan menurunkan angka fatalitas pada korban kecelakaan karena kesadaran tertib berlalu-lintas di tengah masyarakat diharapkan meningkat.

Polres Kebumen menindak secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Meliputi melanggar marka, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI atau safety belt pada pengendara mobil.

Kemudian, mobil barang untuk mengangkut manusia, kendaraan tidak laik jalan, pengendara dalam pengaruh minimum keras, pengendara mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan juga bisa dilakukan penindakan secara manual.

Pelanggaran lain yakni, pelanggaran over dimensi atau tidak memenuhi tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan. Lalu kendaraan yang terpasang lampu strobo atau sirine juga bisa dilakukan penindakan.

Kemudian, balap liar juga bisa dilakukan penindakan secara manual dalam operasi ini.

Selain penindakan manual, Polres Kebumen juga melakukan penindakan melalui kamera ETLE kepada pelanggaran tidak memakai safety belt bagi pengendara mobil.

Selanjutnya, tidak memakai helm SNI bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran marka jalan, serta penggunaan ponsel saat mengemudi.

Ia mengimbau masyarakat Kebumen untuk tertib berlalu lintas baik ada operasi maupun tidak. Ketertiban berlalu lintas, menurutnya, tetap menjadi point penting untuk keselamatan bersama.

Jenis Pelanggaran dan Dendanya

Berikut jenis pelanggaran dan dendanya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Berkendara di bawah umur

Berdasarkan UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28, denda untuk pelanggaran ini paling banyak Rp1 juta.

2. Berboncengan lebih dari dua orang

Denda paling banyak untuk yang berboncengan lebih dari dua orang sebesar Rp250 ribu. Hal ini berdasarkan pasal 292.

3. Mengemudi tidak wajar

Warga yang mengemudi tidak wajar dapat dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu, sesuai dengan pasal 283 pada UU No. 22Tahun 2009.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

Denda paling banyak Rp750 ribu dapat diterapkan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini sesuai dengan pasal 283.

5. Menerobos lampu merah

Bagi pengendara yang kedapatan menerobos lampu merah akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Berdasarkan pasal 291 ayat 1 dan 2, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Melawan arus

Denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengendara yang melawan arus. Hal ini berdasarkan pasal 287 ayat 1.

8. Melampaui batas kecepatan

Berdasarkan UU No. 22Tahun 2009 , pasal 287 ayat 5, pengendara yang melampaui batas kecepatan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi warga yang berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 283  didenda paling banyak Rp750 ribu.

10. Ranmor tidak sesuai dengan spek

Denda paling banyak Rp250 ribu bagi kendaraan bermotor (Ranmor) tidak sesuai dengan spek. Hal ini bersarkan pasal 285 ayat 1.

11. Penggunaan rotator

Bagi pengguna rotator juga akan ditiliang dengan denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai dengan pasal 287 ayat 4.

12. Ranmor memakai TNKB palsu

Bagi ranmor yang memakai TNKB palsu juga akan ditilang dengan denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai dengan pasal 280.

***

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Masa Tenang, Gus Yazid Ajak Warga Kebumen Perbanyak Baca Shalawat

    Jelang Masa Tenang, Gus Yazid Ajak Warga Kebumen Perbanyak Baca Shalawat

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ribuan pecinta shalawat memadati Alun-alun Kebumen, Sabtu malam, 13 April 2019, pada acara shalawat bersama merajut kebhinekaan NKRI. www.inikebumen.net KEBUMEN – Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengajak warga memperbanyak membaca sholawat. Terlebih, mulai besok pagi, Minggu, 14 April 2019 sudah memasuki hari tenang Pemilu serentak 2019. “Baca shalawat sebanyak-banyaknya dimanpun berada. Baik di tempat kerja, sekolah, […]

  • Pamitan Cari Rumput ke Hutan , Pemuda di Karanggayam Ditemukan Gantung Diri

    Pamitan Cari Rumput ke Hutan , Pemuda di Karanggayam Ditemukan Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 19 Nov 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pemuda 24 tahun itu ditemukan pertama kali oleh warga yang mencarinya sejak magrib.  Petugas melakukan identifikasi jasad korban INI Kebumen, KARANGGAYAM – Desa Penimbun Kecamatan Karanggayam yang biasa sepi mendadak geger.  Itu setelah salah satu warganya inisial WA ditemukan meninggal tak wajar dalam posisi menggantung pada seutas tali di dalam hutan di tepi sebuah sungai […]

  • Banyak Keluhan, Polres Kebumen Gencar Razia Knalpot Brong

    Banyak Keluhan, Polres Kebumen Gencar Razia Knalpot Brong

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Knalpot Bising Sangat Mengganggu, Polres Kebumen Ambil Langkah Tegas! Polisi menggencarkan razia knalpor brong. INI Kebumen KEBUMEN – Polres Kebumen melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kebumen. Bahkan saat ini Polres Kebumen tengah gencar menggelar razia kendaraan berkenalpot brong, dan memasukan ke dalam target Operasi Zebra Candi. “Penggunaan knalpot brong ini sangat […]

  • Delapan PNS Kantor Kemenag Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

    Delapan PNS Kantor Kemenag Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Satyalancana Karya Satya Bupati dan Kepala Kantor Kemenag Kebumen, menyerahkan piagam penghargaan Satyalancana Karya Satya www.inikebumen.net KEBUMEN – Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Penyematan tanda kehormatan itu dilakukan oleh Bupati Yazid Mahfudz atas nama […]

  • PLN Cilacap Serahkan 1 Ton Beras untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19 di Kebumen

    PLN Cilacap Serahkan 1 Ton Beras untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19 di Kebumen

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bantuan dari PLN PLN UP3 Cilacap saat menyerahkan bantuan INI Kebumen, KEBUMEN – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cilacap menyerahkan bantuan 1.115 kg beras kepada Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kebumen. Karyawan PLN juga membagikan 110 paket sembako untuk warga Kebumen terdampak pandemi Covid-19. Bantuan itu merupakan infaq dan sodaqoh karyawan PLN di […]

  • Hanya 4 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Wanita dalam Karung

    Hanya 4 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Wanita dalam Karung

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dalam karung. Hanya butuh waktu empat hari polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat melakukan pembunuhan korban Basiyem. Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Banjarnegara. Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, menunjukkan barang bukti kaos yang […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks