Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen

Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Disebutkan dalam pasal tersebut, sepuluh ketentuan penamaan rupa bumi

Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen
STIS Kebumen.

INI KEBUMEN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi menjadi topik bahasan menarik pada Halakah Akademik STIS Kebumen, di Kampus STIS Jalan Stadion Candradimuka, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu, 29 Januari 2022.

Semula topik “Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia” akan disajikan langsung oleh Dr. Ir. Ade Komara Mulyana, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim pada Badan Informasi Geospasial. Karena ada keperluan mendadak kemudian didelegasikan kepada Farid Yuniar, S.T., M.Eng, Surveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geografis.

Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ditegaskan Farid Yanuar, ketentuan Pasal 3 PP nomor 2 Tahun 2021. 

“Ada 10 prinsip dalam Penyelenggaraan Nama Rupabumi sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2021,” terang Farid Yanuar yang menjadi pembicara ketiga dalam Halakah Akademik STIS Kebumen.

Disebutkan dalam pasal tersebut, sepuluh ketentuan penamaan rupa bumi, yaitu: 

  1. menggunakan bahasa Indonesia;
  2. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
  3. menggunakan abjad romawi; 
  4. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi; 
  5. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
  6. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
  7. rnenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
  8. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
  9. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
  10. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Meski hanya hadir secara virtual, tak mengurangi semangat Farid Yanuar untuk menjelaskan ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 Januari 2021.

“Karena peraturannya masih baru perlu banyak dilakukan sosialisasi agar bisa dipahami,” terang Farid Yanuar.

Sebelumnya, Dr. Taufik El Rahman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menyampaikan paparan tentang “Kerangka Dasar Supremasi Hukum dalam Perumusan Kebijakan Publik”.

Menurut Taufik El Rahman, supremasi hukum yang dimplementasikan melalui wujud NKRI adalah negara hukum.

“Artinya bahwa negara diselenggarakan berdasarkan hukum bukan kekuasaan,” paparnya.

Taufik El Rahman menyampaikan definisi hukum menurut Roscoe Pound _“Law is tool of social engineering”_, bersifat dinamis dalam arti mengikuti perkembangan masyarakat dengan maksud menjaga ketertiban masyarakat.

“Sedangkan tujuan dari hukum adalah keadilan. Keadilan mencakup keadilan hukum _(legal justice)_, menggunakan semua perangkat peraturan perundangan dan semua instrumen hukum yang dijalankan dengan itikad baik, yaitu terpenuhinya kelayakan dan kepatutan,” jelas Taufik El Rahman.

Disebutkan juga oleh Taufik El Rahman, bentuk keadilan lainnnya berupa keadilan sosial _(social justice)_ dengan memperhatikan kondisi sosial, kelayakan, kepatutan dan logika yang mengedepankan hati nurani.

“Hukum di dalamnya mengandung keadilan sosial dengan menjadikan hukum sebagai panglima. Hukum digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan,” tegasnya.

Sementara Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., MKn, Ketua Peradi Kebumen dan Pembantu Ketua 2 STIS Kebumen menyampaikan topik “Potensi Perbuatan Melawan Hukum dalam Inovasi Kebijakan Publik”.

Menurut Teguh Purnomo kebijakan publik adalah semua tindakan yang memiliki tujuan baik yaitu terpenuhinya aturan-aturan yang ada.

“Semua tindakan publik harus sesuai dengan aturan yang ada. Dalam proses kebijakan publik mempunyai potensi perbuatan melawan hukum _(onrechtmatige daad)_ berupa perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan yang terjadi apabila perbuatan seseorang itu bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan di tengah masyarakat,” jelas Teguh Purnomo.

Disebutkan Teguh Purnomo, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Ada lima unsur suatu perbuatan dikatakan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pelaku, adanya kerugian dari korban, ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan,” kata Teguh Purnomo dalam paparannya.

Halakah Akademik, menurut Pj Ketua STIS Kebumen, Dr. Teguh Rokhmani, MM merupakan Diskusi Ilmiah Rutin yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Kebumen. Tema Halakah Akademik menjadi menarik karena terkait polemik yang tengah terjadi di Kebumen terkait perubahan nama jalan.

Halakah yang dimoderatori Dr. Kadar, SPd, MPd, Pembantu Ketua I STIS Kebumen, diselenggarakan secara hybrid. Yang tidak bisa hadir berkesempatan mengikuti melalui zoom meeting.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, SH hadir diwakili Camat Kebumen Suis Idawati,S.Sos, Forkompinda lainnya, Kodim 974 Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Polres Kebumen juga mengirim perwakilannya.

Bupati Kebumen dalam sambutan tertulis yang dibacakan Camat Kebumen Suis Idawati, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar kegiatan ini bisa memberikan kontribusi strategis dalam perumusan inovasi kebijakan, sehingga antara inovasi kebijakan dan supremasi hukum bisa saling bersinergi.(*)

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi ke-394 Kabupaten Kebumen Bakal Dipusatkan di Kecamatan Ayah, Ini Alasannya

    Hari Jadi ke-394 Kabupaten Kebumen Bakal Dipusatkan di Kecamatan Ayah, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

     Hari Jadi ke-394 Kabupaten Kebumen. (Dok/IniKebumen) INIKEBUMEN.net – Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah bakal menjadi tuan rumah Hari Jadi ke-394 Kabupaten Kebumen tahun ini. Hari Jadi ke-394 Kabupaten Kebumen akan diperingati pada 21 Agustus 2023 mendatang. Hal itu dikatakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, usai rapat bersama pimpinan OPD dan Camat yang juga dihadiri Wakil […]

  • Agustusan di Perum Pejagoan Indah Berlangsung Semarak

    Agustusan di Perum Pejagoan Indah Berlangsung Semarak

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net PEJAGOAN – Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI disambut dengan semarak di Perum Pejagoan Indah (PPI), Kebumen. Sejumlah kegiatan digelar oleh paguyuban warga perumahan, Minggu (13/8/2017). Ibu-ibu warga Perum Pejagoan Indah (PPI) berjoged bersama pada acara Agutusan di lingkungan setempat, Minggu (13/82017). Kegiatan dimulai dengan jalan sehat yang diikuti seluruh warga perumahan dan sekitarnya. Ratusan […]

  • Tak Datang ke Magelang, Warga Kebumen Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Umat Muslim Rohingya Usai Shalat Jumat

    Tak Datang ke Magelang, Warga Kebumen Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Umat Muslim Rohingya Usai Shalat Jumat

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Warga Kebumen tampaknya mematuhi himbauan dari ulama Kebumen, yang meminta agar tidak ikut aksi peduli Rohingnya di Magelang, Jumat (8/9/2017). Meski demikian, Umat Islam Kebumen tetap menggelar aksi kepedulian terhadap Umat Islam Rohingya, dengan doa bersama dan penggalangan dana. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, dan Wakil Bupati […]

  • Jadi Biang Kemacetan, 24 PKL Depan SMPN 1 Kebumen Direlokasi

    Jadi Biang Kemacetan, 24 PKL Depan SMPN 1 Kebumen Direlokasi

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Dituding sebagai penyebab kemacetan yang sering terjadi setiap hari, 24 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayjen Sutoyo tepatnya di depan SMPN 1 Kebumen direlokasi ke tempat baru. Mereka dilarang berjualan di tempat itu mulai hari ini, Senin (17/7/2017). Petugas gabungan menertibkan PKL dan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, depan SMPN 1 […]

  • Lima Duta Ponpes 2020 Terima Bantuan Pemprov Jateng

    Lima Duta Ponpes 2020 Terima Bantuan Pemprov Jateng

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Duta Ponpes 2020 Taj Yasin simbolis menyerahkan bantuan. INI Kebumen, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menyerahkan bantuan kepada pemenang lomba Duta Pondok Pesantren (Ponpes) 2020.  Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Kantor Gubernur, Kamis 28 Januari 2021. Penilaian lomba tersebut dilihat dari ponpes terbaik dalam menegakan protokol kesehatan […]

  • Libatkan Ratusan Warga, KPU Kebumen Mulai Lipat Surat Suara Pemilu

    Libatkan Ratusan Warga, KPU Kebumen Mulai Lipat Surat Suara Pemilu

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Ratusan warga dilibatkan dalam sortir dan pelipatan surat suara DPR RI untuk Pemilu 17 April mendatang. Sortir dan pelipatan dipusatkan di Gedung Juang Jalan Indrakila Kebumen mulai Jumat pagi, 8 Maret 2019. Surat suara untuk DPR RI pada Pemilu 17 April 2019 mendatang mulai disortit dan dilipat di Gedung Juang Kebumen, Jumat, […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks