Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Inilah 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak Melalui ETLE

Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik
ETLE akan mulai efektif diberlakukan mulai Apri 2021

INI Kebumen, KEBUMEN – Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen efektif akan berlaku mulai April 2021.

Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat, 26 Maret 2021. 

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meliputi:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca juga: Tilang Elektonik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Telah Dijual

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas.

ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.(*)

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi, Lansia di Rowokele Ditemukan Meninggal Gantung Diri

    Innalillahi, Lansia di Rowokele Ditemukan Meninggal Gantung Diri

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Suami Cemas, Istri Tak Kelihatan Sejak Pagi Polisi menyerahkan jenazah Nenek Rakini ke keluarga INI Kebumen, ROWOKELE – Nenek Rakini (62), warga Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele ditemukan meninggal dunia gantung diri di sebuah pohon. Dia ditemukan meninggal pada Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.  Peristiwa itu bermula dari kecurigaan sang suami Sanismo, yang […]

  • Bareng Brimob, Tim Lawet Sakti Gencarkan Patroli Pendisiplinan AKB

    Bareng Brimob, Tim Lawet Sakti Gencarkan Patroli Pendisiplinan AKB

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Patroli sosialisasi AKB Tim gabungan saat melakukan patroli. (Foto: Humas Polres Kebumen) INI Kebumen, KEBUMEN – Patroli sosialisasi dan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru (AKB) terus digencarkan Polres Kebumen. Hal ini dilakukan menyusul jumlah pasien positif corona yang kian melonjak di Kabupaten Kebumen. Tim Lawet Sakti UPRC Sat Sabhara Polres Kebumen, dengan Brimob Kutoarjo menyisir kota […]

  • Ditengah Wabah Corona, Ada 182 Orang Pemudik di Desa Surotrunan

    Ditengah Wabah Corona, Ada 182 Orang Pemudik di Desa Surotrunan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    101 Orang Sudah Selesai Pemantauan Posko Covid-19 di Balai Desa Surotrunan buka 24 jam INI Kebumen, Alian– Hingga Senin, 13 April 2020 tercatat ada 182 orang pemudik di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian. Dari jumlah tersebut 101 orang sudah selesai pemantauan, tinggal 81 orang yang masih dalam pemantauan. Demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Desa Surotrunan, […]

  • Nyuri Motor, Narko Ditangkap Polisi Padureso

    Nyuri Motor, Narko Ditangkap Polisi Padureso

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net PADURESO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Padureso, berhasil mengungkap pencurian sepeda motor. Polisi dengan mudah membekuk pelaku di rumahnya, Rabu (31/5/2017). Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Padureso Ipda H Jakaria, menjelaskan jajarannya berhasil menangkap Narko (22) pelaku pencurian sepeda motor tanpa perlawanan. Narko ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Lima RT 05 […]

  • Inilah Rumah Nenek Sainah Sesudah dan Sebelum Dipugar Komunitas Sedulur Kebumen

    Inilah Rumah Nenek Sainah Sesudah dan Sebelum Dipugar Komunitas Sedulur Kebumen

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Nenek Sainah duduk di kursi roda, dia terlihat lebih sehat www.inikebumen.net PURING – Pembangunan rumah Sainah (84), nenek renta warga Dukuh Karangpucung RT 001 RW 03 Desa Wetonwetan, Kecamatan Puring, dapat diselesaikan hanya dalam sepekan. Gubuk reot nenek sebatangkara ini sekarang sudah sangat layak ditempati. Rumah baru itu diserahkan oleh Komunitas Sedulur Kebumen kepada pemiliknya […]

  • Jumlahnya Kebanyakan, Empat Balon Kades Wirogaten Ikuti Seleksi Tambahan

    Jumlahnya Kebanyakan, Empat Balon Kades Wirogaten Ikuti Seleksi Tambahan

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net MIRIT – Empat pasangan bakal calon kepala desa (Balon Kades) Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, mengikuti seleksi tambahan di Kantor Kecamatan Mirit, Rabu (9/8/2017). Mereka mengikuti seleksi tambahan itu karena jumlahnya melebihi kententuan yang ditetapkan. Ilustrasi “Berbeda dengan Pilkades serentak yang jumlah calon kades maksimal lima. Untuk Pilkades PAW maksimal tiga orang,” ujar Kepala Bagian […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks