Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Corona Dorong Kaderisasi Imam, Mubaligh dan Khatib

Corona Dorong Kaderisasi Imam, Mubaligh dan Khatib

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemandangan penuhnya masjid-masjid saat shalat Isya yang dilanjutkan shalat tarawih tak lagi terlihat.

Corona Dorong Kaderisasi Imam, Mubaligh dan Khatib
Kang Juki

INI Kebumen, DALAM sebuah hadis yang diriwayatkan dari Shuhaib bin Sinan ra, Rasulullah SAW bersabda, “Alangkah mengagumkan keadaan orang yang beriman, karena semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya), dan ini hanya ada pada seorang mukmin; jika dia mendapatkan kesenangan dia akan bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya, dan jika dia ditimpa kesusahan dia akan bersabar, maka itu adalah kebaikan baginya.” (HR Muslim no. 5318 pada Syarah Shahih Muslim no 2999, dishahihkan ijmak ulama).

Semestinya prinsip hadis tersebut menjadi panduan umat Islam menghadapi situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersamaan dengan datangnya bulan Ramadhan. Bagi daerah-daerah zona merah, terlebih yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas keluar rumah apalagi berkumpul dengan banyak orang dalam suatu tempat harus dihindari.

Pemandangan penuhnya masjid-masjid saat shalat Isya yang dilanjutkan shalat tarawih tak lagi terlihat. Demikian juga dengan shalat jamaah lima waktu yang lain. Meski adzan tetap berkumandang sebagai penanda sudah masuknya waktu shalat, namun diikuti anjuran untuk shalat di rumah saja.

Tentu sedih dengan keadaan ini, tapi ibadah mahdhoh (ibadah yang sudah ditetapkan cara pelaksanaannya) tidak bisa dijalankan dengan hanya mengikuti perasaan dan kebiasaan saat normal. Menyikapi situasi seperti ini, umat Islam perlu memahami dengan baik syarat dan rukun pelaksanaan ibadah dalam berbagai situasi, sehingga tidak mengganggu kekhusukan dalam beribadah.

Jika umat Islam mau merujuk Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, tidak perlu meributkan suasana masjid yang sepi di daerah zona merah atau yang sudah menetapkan PSBB. Karena hal itu tergantikan dengan ribuan rumah yang berubah menjadi masjid. Menyelenggarakan shalat lima waktu dan pengajian bakda shalat.

Yang patut membuat umat Islam sedih adalah bila ternyata banyak keluarga tak mampu menyelenggarakan shalat jamaah sendiri, karena kepala keluarga dan anggotanya tidak ada yang mampu menjadi imam. Sedih juga bila dalam satu keluarga tak ada yang bisa memberikan sekadar pengajian untuk saling mengingatkan sekaligus menegakkan amar makruf nahi mungkar di tengah keluarga.

Apabila selama anjuran di rumah saja, setiap keluarga mendirikan shalat lima waktu dengan berjamaah, maka hal itu sudah menjadi sarana pelatihan imam shalat. Akan lebih baik lagi diadakan juga pengajian bakda shalat. Minimal kuliah tujuh menit (kultum) sebelum tarawih yang diisi anggota keluarga secara bergantian, sehingga bisa menjadi sarana pelatihan dai atau mubaligh.

Untuk membuat pengajian seperti itu, bisa disiasati dengan bergiliran membacakan artikel-artikel keislaman. Faktanya pada saat shalat Jumat di masjid, tidak sedikit khatib yang sekadar membacakan naskah khutbah Jumat.

Karena itu akan lebih bagus lagi, bila banyak keluarga yang kemudian juga mengadakan shalat Jumat di rumah masing-masing. Bisa menjadi pembelajaran lebih lanjut, pasca terbiasa menyampaikan kultum lalu belajar menjadi khatib. Tentu dengan mempelajari terlebih dahulu syarat dan rukun khutbah Jumat.

Memang menyelenggarakan shalat Jumat sendiri di rumah masih memunculkan perbedaan pendapat tentang keabsahannya dari sisi tempat dan jumlah jamaah. Ada yang berpendapat shalat Jumat harus diadakan di masjid, namun ada yang berpendapat tidak.

Yang berpendapat shalat Jumat tak harus diadakan di masjid mendasarkannya pada sebuah hadis yang berasal dari Jabir bin Abdullah. Dikatakannya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka di mana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa’at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR Bukhari no. 323 dan 419, HR Muslim no. 810 dishahihkan ijmak ulama).

Terkait jumlah minimal jamaah shalat Jumat, ulama-ulama madzhab Hanafi berpendapat minimal tiga orang belum termasuk imam. Dalam kaidah bahasa Arab, memang cukup tiga untuk disebut jamak.

Ulama-ulama madzhab Maliki berpendapat jumlah jamaah minimal 12 orang berdasarkan hadis lain yang juga berasal dari Jabir bin Abdullah. Dia menceritakan,

“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi SAW tiba-tiba datang rombongan dagang yang membawa makanan. Orang-orang pun melirik (dan berhamburan pergi) mendatangi rombongan tersebut, hingga tidak ada orang yang tersisa bersama Nabi SAW kecuali hanya dua belas orang. Maka turunlah ayat, ‘Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, maka mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka meninggalkan kamu ketika kamu sedang berdiri menyampaikan berkhutbah ‘ (Qs. Al Jumu’ah: 12).” (HR Bukhari no. 884 dan 1922 dishahihkan ijmak ulama).

Sementara ulama-ulama madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat minimal jumlah jamaahnya adalah empat puluh orang. Hadis yang dijadikan rujukan berasal dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik. Apabila Ka’ab bin Malik mendengar adzan pada hari Jum’at, dia memohonkan rahmat untuk As’ad bin Zurarah. Lantas Abdurrahman bertanya kepada ayahnya,

_”Mengapa anda memohonkan rahmat untuk As’ad bin Zurarah setiap kali mendengar adzan Jum’at?” Jawabnya, “Karena dia adalah orang yang pertama kali sebagai pelopor pelaksanaan shalat Jum’at di tengah-tengah kami di Hazmin-nabit, yang terletak di Bani Bayadhah di Baqi’, yaitu Naqi’ul Khadhamat.” Aku bertanya, “Berapakah jumlah kalian ketika itu?” Dia menjawab, “Empat puluh orang.” (HR Abu Daud no. 903, hadis hasan menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani).

Menurut pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hadis-hadis tersebut sekadar menceritakan jumlah jamaah shalat Jumat dalam peristiwa tersebut. Bukan menyebutkan syarat minimal jumlah jamaah shalat Jumat. Sehingga Majelis Tarjih berpendapat tidak ada syarat minimal jumlah tertentu, selagi dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat Jumat itu sah dilakukan.

Karena sudah menyangkut perbedaan pendapat, tak bisa dipaksakan untuk dilaksanakan mengikuti salah satu pendapat. Berbeda orang pasti berbeda pendapat yang akan digunakan. Yang jelas situasi pandemi corona telah memberi peluang semakin banyaknya tempat-tempat diadakannya shalat Jumat. Sehingga memperbanyak pula kesempatan orang untuk belajar menjadi khatib Jumat.

Dengan demikian, bagi umat Islam pandemi Corona mestinya jadi pendorong untuk melakukan kaderisasi imam, mubaligh dan khatib. Sesuatu yang sebelumnya barangkali kurang begitu dipikirkan. Wallahu a’lam bish-shawab_(*)

Kang Juki
Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman, Kebumen.

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Dana Desa, Para Kades Dikirimi Surat KPK

    Terkait Dana Desa, Para Kades Dikirimi Surat KPK

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Besarnya dana yang mengalir ke desa menarik perhatian banyak pihak. Aparat pengawasan fungsional pun sudah mulai masuk ke desa. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah berkirim surat kepada para kepala desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa atau dana desa. Bupati Mohammad Yahya Fuad “Untuk itu, saya minta, dana-dana tersebut bisa dikelola […]

  • Kementerian Perdagangan Bantu 100 Gerobak Bagi PKL Kebumen

    Kementerian Perdagangan Bantu 100 Gerobak Bagi PKL Kebumen

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Selama ini PKL masih terkesan kumuh  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Suhanto menyerahkan bantuan gerobak PKL. www.inikebumen.net KEBUMEN – Kementerian Perdagangan memberikan bantuan 100 gerobak untuk para PKL di Kabupaten Kebumen. Bantuan tersebut juga sudah dilengkapi dengan kompor dan tabung gas. Secara simbolis bantuan diserahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Suhanto […]

  • Data Terpadu, Salah Satu Strategi Ganjar Tuntaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

    Data Terpadu, Salah Satu Strategi Ganjar Tuntaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    “Tapi niatan dari inovasi ini adalah bagaimana inovasi menyelesaikan persoalan yang ada di setiap sektor dan subsektor di Jawa Tengah,” tandasnya. Ganjar akan menuntaskan kemiskinan ekstrrem di Jawa Tengah salah satunya dengan Jagani Omah Bareng Arum.  INI Kebumen JAKARTA– Jawa Tengah berhasil menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang masuk nominasi ajang Innovative Government Award […]

  • Hanya Ada Satu Paslon, Tak Berarti Pilbup Sudah Selesai

    Hanya Ada Satu Paslon, Tak Berarti Pilbup Sudah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Selain melalui facebook, dukungan terhadap kotak kosong juga mulai menyebar dengan pemasangan banner. Panggih Prasetya INI Kebumen, KEBUMEN – Meski Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon), tak berarti pemilihan sudah selesai.  Karena sesuai ketentuan Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam surat suara dibuat dua kolom untuk dicoblos, […]

  • Tinjau Posko Mudik, Plt Bupati Kebumen Bagikan Bingkisan

    Tinjau Posko Mudik, Plt Bupati Kebumen Bagikan Bingkisan

    • calendar_month Sabtu, 9 Jun 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net ROWOKELE – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfud, bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) melakukan pemantauan posko mudik, Sabtu pagi. Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyerahkan bingkisan kepada petugas posko di Posko Kesehatan Kretek, Rowokele, Sabtu siang. Mereka mengecek kesiapan Posko lebaran, baik Posko Kessehatan maupun […]

  • Tambah Model Skutik Mengusung Gaya Maskulin, Suzuki Luncurkan Avenis 125 di Indonesia

    Tambah Model Skutik Mengusung Gaya Maskulin, Suzuki Luncurkan Avenis 125 di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Suzuki Avenis 125 INI KEBUMEN – Langkah positif PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dalam menghadirkan produk sesuai kebutuhan publik kembali dilakukan dengan peluncuran produk sepeda motor terbaru yaitu SUZUKI Avenis 125. Mengisi celah model di kategori skutik 125cc, Avenis 125 hadir dengan gaya sporty dan modern, sekaligus memberikan efisiensi bahan bakar yang baik sebagai sepeda […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks