Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru

PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu fenomena yang perlu dicermati PGRI, adalah meningkatnya perceraian di kalangan guru setelah adanya sertifikasi.

PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru
Guru saat menghadiri Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI di Alun-alun Kebumen 2019

www.inikebumen.net SETELAH Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan pada Kongres Guru Indonesia di Surakarta, 24-25 November 1945, sebenarnya juga disusul dengan berdirinya Persatuan Guru Islam Indonesia (PGII) pada tahun 1949.

Tapi pada tahun 1950 PGII kemudian membentuk Yayasan Pendidikan PGII (YP PGII) yang mendirikan sekolah-sekolah, sehingga  lebih aktif sebagai penyelenggara pendidikan ketimbang organisasi profesi guru. PGRI akhirnya menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia.

Diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberi peluang berdirinya organisasi profesi guru selain PGRI. Pasal 41 UU tersebut hanya mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi (ayat 3) yang bersifat independen (ayat 1). Organisasi profesi guru berfungsi antara lain untuk memajukan profesi dan meningkatkan kompetensinya (ayat 2).

Karena itu lantas muncul organisasi profesi guru yang lain. Pada 24 Juli 2008 dideklarasikan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) di Jakarta, lalu Klub Guru Indonesia yang diinisiasi sejak tahun 2000 akhirnya berubah menjadi badan hukum resmi dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 26 November 2009.

Sekalipun demikian untuk Kabupaten Kebumen, hanya PGRI organisasi profesi yang diikuti para guru. Dengan kondisi tersebut maka bagaimana kiprah PGRI Kabupaten Kebumen akan ikut mempengaruhi wajah pendidikan Kebumen melalui pembinaan guru sebagai tenaga pendidik.

Salah satu fenomena yang perlu dicermati PGRI, adalah meningkatnya perceraian di kalangan guru setelah adanya sertifikasi. Peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi dan kian tingginya intensitas kerja ternyata menghadirkan efek samping perilaku menyimpang beberapa oknum guru atau pasangannya yang berakibat retaknya rumah tangga mereka.

Meski belum ada angka resmi, fenomena tersebut mestinya juga terjadi di Kebumen yang memiliki angka perceraian tinggi dan didominasi cerai gugat (inisiatif pihak istri).

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dari tahun 2016 sampai tahun 2019 kasus perceraian terus meningkat. Pada tahun 2016 ada 2.628 perceraian (1.888 cerai gugat, 740 cerai talak), tahun 2017 ada 2.736 perceraian (1.975 cerai gugat, 761 cerai talak), tahun 2018 ada 2.818 perceraian (2.103 cerai gugat, 715 cerai talak) dan tahun 2019 ada 2.909 perceraian (2.148 cerai gugat, 761 cerai talak).

Secara organisatoris, PGRI bisa ikut melakukan pencegahan kasus perceraian antara lain dengan penegakkan kode etik guru. Kode etik guru yang diunggah di laman resmi PGRI (pgri.or.id) menyebutkan bahwa guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia (Pasal 7).

Yang umum terjadi, perceraian akan berawal dari adanya hubungan intim dengan orang yang bukan merupakan pasangan resminya. Walaupun adanya hubungan tidak sah ini tak selalu berakhir dengan perceraian. Sebab ada saja perempuan yang berprinsip di luar rumah suaminya boleh berhubungan dengan siapa saja, yang penting kalau di rumah, suami seutuhnya menjadi miliknya.

Hubungan seperti itu tidak sesuai dengan kaidah agama dan masyarakat. Di lingkungan guru mestinya ada media untuk saling mengingatkan jika ada oknum guru yang berperilaku tersebut.

Salah satu butir kode etik terkait hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat, yakni Pasal 6 ayat (4) huruf l menyebutkan, “Guru mengoreksi tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.”

Yang lebih parah bila hubungan tidak sah itu terjadi dengan peserta didiknya yang jelas merupakan pelanggaran kode etik hubungan guru dengan peserta didik. Pasal 6 ayat (1) hurup o menyebutkan, “Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.”

Selain itu dalam huruf o disebutkan, “Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.”

Selama ini publik tidak tahu pembinaan yang dilakukan PGRI terhadap anggotanya, tahu-tahu ada guru yang bercerai, malah ada guru yang ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap muridnya.

Sampai terjadinya penangkapan oleh polisi menunjukkan belum ada mekanisme penegakkan kode etik yang berjalan. Guru yang melihat perilaku tak layak dari sejawatnya, barangkali sudah ada yang berusaha mengoreksi. Karena kurang dukungan struktural, mungkin langkah mengoreksi sejawat menjadi tak mempan. Akhirnya kasusnya tercium pihak kepolisian.

Langkah mengoreksi sejawat juga bisa berbalik menjadi senjata makan tuan. Apalagi bila yang dikoreksi lebih senior atau jajaran pimpinan di sekolahnya.

Tudingan balik bisa dialamatkan pada yang mengoreksi, dianggap dengki, hendak menjatuhkan, suka mencari-cari kesalahan atau mencemarkan nama baik.

Setidaknya yang dikoreksi bisa balik membentak, “Tidak usah mencampuri urusan pribadi orang lain!” Akibatnya ketika ada peristiwa serupa guru-guru yang mengetahui akan diam saja, mengambil langkah aman.

Dalam upaya penegakkan kode etik, maka keberadaan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) menjadi penting untuk dioptimalkan fungsinya. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari AD PGRI Bab XVII Pasal 30 dan ART PGRI Bab XXVI Pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi dalam rangka penegakan disiplin etik guru. Sesuai ketentuan maka DKGI dibentuk sampai tingkat kabupaten/kota.

Seiring dengan terpilihnya Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris PC PGRI Kabupaten Kebumen Masa Bakti 2020-2025 dalam Konfercab XXII, Minggu (16/2) lalu, bisa diiringi dengan pembentukan DKGI Kabupaten Kebumen. Apalagi yang terpilih menjadi Ketua PC PGRI Kabupaten Kebumen adalah Agus Sunaryo, Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Agus Sunaryo juga merupakan Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kebumen. Dengan tambahan posisi tersebut mestinya Agus lebih memiliki dukungan dan pengaruh untuk memfungsikan DKGI sebagai penegak kode etik guru di Kabupaten Kebumen.

Bagaimanapun juga persoalan etik dalam dunia pendidikan, meski kelihatan remeh punya dampak besar di masa depan.

Penegakan kode etik guru oleh DKGI akan menunjukkan peran PGRI dalam menjaga martabat profesi guru, bukan malah melindungi rekan seprofesi pelanggar kode etik. Langkah ini bisa memberikan pembelajaran kepada organisasi profesi lain dan masyarakat pada umumnya.

Kalau guru sebagai tenaga pendidik tidak bisa saling mengontrol rekan sejawat, tidak mungkin berharap masyarakat berani mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang memerlukan kontrol langsung dari masyarakat. Selamat berkarya kepada para pimpinan PC PGRI Kabupaten Kebumen yang baru terpilih.(*)

Kang Juki
Penulis adalah aktivis media sosial.

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Serahkan Kunci Rumah yang Dibangun Sedulur Kebumen

    Bupati Serahkan Kunci Rumah yang Dibangun Sedulur Kebumen

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, bersama Anggota Forkopimda menyerahkan kunci pembangunan rumah yang dibangun oleh Komunitas Sedulur Kebumen, Senin, 4 Februari 2019. Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat menyerahkan rumah yang telah selesai dibangun kepada Sainah, warga Desa Wetonwetan, Kecamatan Puring. Ada dua rumah yang diserahkan kepada pemiliknya, yakni rumah milik Mustanginah warga Desa […]

  • TPQ Al Huda Tanjungmeru Gelar Gebyar Muharam 1440 H

    TPQ Al Huda Tanjungmeru Gelar Gebyar Muharam 1440 H

    • calendar_month Rabu, 12 Sep 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KUTOWINANGUN – Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Al Huda bekerja sama dengan Ikatan Remaja Masjid Al Huda (Irmada) Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, mengadakan Gebyar Muharam 1440 H. TPQ Al Huda Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, menyambut tahun baru Islam dengan berbagai lomba. Kegiatan berupa lomba hafalan surat pendek, asmaul husna dan pidato diakhiri dengan pawai keliling […]

  • Super Praktis! Resep Mie Kuah Ayam Labu Siam, Masaknya Hanya Butuh Waktu 15 Menit Jadi

    Super Praktis! Resep Mie Kuah Ayam Labu Siam, Masaknya Hanya Butuh Waktu 15 Menit Jadi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

     Resep mie kuah ayam labu siam (Youtube Devina Hermawan) INIKEBUMEN.net – Berikut ini resep mie kuah ayam labu siam ala Chef Devina Hermawan. Resep mie kuah ayam labu siam bisa jadi alternatif ketika bosan dengan hidangan mie yang rasanya itu-itu saja. Resep mie kuah ayam labu siam ala Devina Hermawan ini  rasanya ciamik. Bahan-bahan yang […]

  • Duh, Sambil Gendong Ibunya yang Lumpuh, Warga Sempor ini Ngemis

    Duh, Sambil Gendong Ibunya yang Lumpuh, Warga Sempor ini Ngemis

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Dengan dalih tak mampu lagi membiayai ibunya yang lumpuh, Lasimun (55) terpaksa mengemis. Bahkan dalam aksinya untuk meminta belas kasihan orang lain, warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor ini, selalu menggendong ibunya, Kasimpen (98) yang sudah renta.   Lasimun (55), menggendong ibunya yang lumpuh melintas di Jalan Pemuda Kebumen. Dia terpaksa mengeksploitasi ibunya […]

  • H-7 Lebaran, Perbaikan Jalan Ditarget Selesai

    H-7 Lebaran, Perbaikan Jalan Ditarget Selesai

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Menghadapi lebaran, Jalan Guyangan menuju Petanahan sejauh 15 kilometer dikebut pengerjaannya. Jalan yang penuh lubang  itu langsung ditambal dengan sirtu dan aspal. Pemkab Kebumen menargetkan pekan ini pengerjaannya selesai. Sehingga pemudik dapat melintas dengan aman dijalur alternatif ini. Petugas memperbaiki jalur alternatif untuk persiapan arus mudik dan arus balik. Pantauan inikebumen.net, sejumlah […]

  • KPU Batasi Pemilih di TPS Maksimal 12 Orang di Pilkada 9 Desember

    KPU Batasi Pemilih di TPS Maksimal 12 Orang di Pilkada 9 Desember

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KPU bakal gunakan alat coblos sekali pakai  Gubernur Ganjar Pranowo saat menerima Komisioner KPU Jateng. (Foto: Vivi/Humas Jateng) INI Kebumen, SEMARANG – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, diputuskan Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020. Di Jawa Tengah sendiri pilkada akan digelar di 21 kabupaten/kota. Menyikapi rencana […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks