Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Edan! Oknum Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita

Edan! Oknum Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Modusnya dengan memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan kepada korbannya.

Edan! Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita
Saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Kebumen, Kamis siang (Foto: Humas Polres Kebumen)

www.inikebumen.net KEBUMEN – Seorang kakek berinisial MS (65) warga Kecamatan Rowokele dicokok polisi karena mencabuli bocah berumur lima tahun. Mirisnya, tersangka berprofesi sebagai guru ngaji dan korbannya adalah santrinya yang merupakan tetangga sendirinya.

Kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapores Kebumen, Kamis 8 Agustus 2019, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena istrinya tidak melayaninya dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Rowokele AKP Tamzil, menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modusnya dengan memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan kepada sang anak. Hal itu dilakukan agar mau menuruti sesuai kehendak tersangka.

“Aksinya dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Rowokele,” terang Tamzil didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, Kamis siang.

Menurutnya, kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialami kepada orang tua.

“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rowokele pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 di Rowokele,” ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan aksinya telah dilakukan sebanyak lima kali kepada korban yang sama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan diancam 5 sampai 15 tahun penjara.

AKP Tamzil mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk tetap mengawasi anaknya saat bermain.

“Tersangka, di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Korban adalah tetangganya sendiri,” jelasnya.(*)

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Penemuan Kerangka Manusia, Warga Candi Karanganyar Datangi Polres Kebumen

    Terkait Penemuan Kerangka Manusia, Warga Candi Karanganyar Datangi Polres Kebumen

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar, mendatangi Polres Kebumen. Kedatangan mereka untuk memastikan kerangka manusia yang ditemukan di Karanggayam anggota keluarganya atau bukan, yang telah lama meninggalkan rumah. Warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar, saat melaporkan anggota keluarganya yang hilang di Mapolres Kebumen, Jumat (28/7/2017). “Warga Desa Candi melaporkan mengenai salah satu warganya yang […]

  • Memahami Hakikat Ibadah Shalat Jumat

    Memahami Hakikat Ibadah Shalat Jumat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bagi yang masih bisa beribadah shalat Jumat dengan sempurna di masjid, mestinya disyukuri dan mendoakan umat Islam lainnya yang terkendala dalam menyempurnakan ibadahnya. Masjid Agung Kauman Kebumen sementara ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona INI Kebumen, SALAH satu hadis yang sangat populer di kalangan para pendakwah adalah dari Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwa Rasulullah […]

  • Seorang Ayah di Karangsambung Tega Perkosa Anak Kandungnya

    Seorang Ayah di Karangsambung Tega Perkosa Anak Kandungnya

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Beraksi Saat Korban Akan Merantau Pelaku pemerkosa anaknya saat dihadirkan di konferensi pers Polres Kebumen INI Kebumen KEBUMEN – Seorang ayah warga Karangsambung berinisial PR (37), teka merudapaksa ana kandungnya. Perbuatan tak pantas itu dilakukan pada Minggu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengungkapkan […]

  • Hari ini Ada Pemadaman Listrik di Puring dan Mirit, Cek Lokasinya

    Hari ini Ada Pemadaman Listrik di Puring dan Mirit, Cek Lokasinya

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pemadaman dilakukan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kebumen, hari ini Rabu 13 Mei dan Kamis 14 Mei 2020. Ini tiang listrik yang berada di tengah jalan lanjutan JJLS Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring yang akan direlokasi. INI Kebumen, KEBUMEN – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali memadamkan listrik hari ini, Rabu, 13 Mei 2020. Pemadaman […]

  • Butuh 14 Hari untuk Mengetahui Penyebab Kebakaran Pasar Wonokriyo Gombong

    Butuh 14 Hari untuk Mengetahui Penyebab Kebakaran Pasar Wonokriyo Gombong

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net GOMBONG – Puslabfor Polri membutuhkan waktu minimal 14 hari untuk memerika barang bukti yang diambil dari lokasi kebakaran di Pasar Wonokriyo Gombong. Sehingga penyebab pasti kebakaran tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan penelitian di Laboritaroium Forensik di Semarang.  “Masih dikumpulkan barang-barang yang akan diteliti di laboratorium forensik,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui […]

  • Menyulitkan Warga, Pimpinan DPRD Kebumen Kritik Pemberlakukan Jalan Searah

    Menyulitkan Warga, Pimpinan DPRD Kebumen Kritik Pemberlakukan Jalan Searah

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Yang mendesak perlu dipikirkan matang saat ini adalah kawasan pedesaan.  Sepeda motor berpapasan dengan truk simpang empat SMPN 1 Kebumen INI Kebumen, KEBUMEN – Pemberlakuan jalan satu arah koridor perkotaan di Kebumen dinilai menyulitkan warga.  Wakil Ketua DPRD Kebumen Yuniarti Widayaningsih, mengkritik kebijakan tersebut.   “Menurut saya wilayah kota tidak perlu dlbikin demikian karena justru pemborosan, […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks