Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak

Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.inikebumen.net KEBUMEN – Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, juga menyesalkan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edwin Suhardi. Seharusnya, jaksa tidak menggunakan KUHP dalam tuntutannya. Tetapi menggunakan UU Perlindungan Anak karena korbannya masih termasuk anak-anak.

Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn

“Kalau dalam UU Perlindungan Anak adanya ancaman minimal sampai maksimal. Tetapi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menuntut jauh dibawah ketentuan aturan perundangan. Hal ini tentunya patut menjadi pertanyaan kita semua, ada apa?,” tegas Teguh Purnomo.

Menurutnya, rendahnya tuntutan tersebut sangat meringankan pelaku dan tidak membuat efek jera. Ini terjadi akibat kurang pekanya aparat hukum yang menangani kasus tersebut.

Teguh membeberkan, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan. Yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak).

Pasal 76D berbunyi “setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Kemudian, pasal 76E “setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ayat 2 berbunyi “ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Sedangkan ayat 3,  “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Pasal 82 ayat 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian ayat 2, “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Edwin Suhardi (25), seorang guru SMK  di Karanggayam didakwa telah mencabuli siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Edwin ditangkap polisi pada akhir November 2017 lalu.

Kepada polisi, Edwin mengaku telah melakukan perbuatan tak sepantasnya itu sebanyak empat kali. Pertama kali, tersangka melakukannya pada 17 April 2017 .  Ironisnya, tindakan itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sadang yang saat itu sedang sepi.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melakukannya di rumah kos korban di wilayah Kebumen kota. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 September 2017. Selain di kos, korban juga digagahi dua kali lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.(*)

BACA JUGA:
Aktivis Anak Kebumen Kecewa, Terdakwa Guru Cabul Hanya Dituntut 2 Tahun
Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berhasil Terapkan Sistem Merit, Jateng Terima Anugerah Meritokrasi

    Berhasil Terapkan Sistem Merit, Jateng Terima Anugerah Meritokrasi

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Selain Jateng, Anugerah Meritokrasi juga diterima Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Ganjar memegang piagam Anugerah Meritokrasi. INI KEBUMEN – Berhasil menerapkan sistem merit dalam pemerintahannya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membawa Pemprov Jateng mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2021 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam penghargaan itu, Jateng unggul dengan poin 335,5. Gubernur […]

  • Semarak Akhir Tahun, Suzuki Tawarkan Hadiah Menarik untuk Konsumen Test Drive

    Semarak Akhir Tahun, Suzuki Tawarkan Hadiah Menarik untuk Konsumen Test Drive

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    “Suzuki menghadirkan program test drive berhadiah yang dapat dilakukan di diler-diler Suzuki terdekat,” kata Sukma. Semarak Test Drive Berhadiah Akhir Tahun Suzuki. INI Kebumen JAKARTA – Memeriahkan akhir tahun, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menggelar program test drive berhadiah yang dimulai dari November sampai Desember 2021 mendatang.  Dengan mengusung tema “Semarak Test Drive Berhadiah Akhir […]

  • Perhutani dan Lazismu Kebumen Ajak 64 Anak Yatim Makan Bareng di Pentulu Indah

    Perhutani dan Lazismu Kebumen Ajak 64 Anak Yatim Makan Bareng di Pentulu Indah

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kegitan ini merupakan bagian dari kegiatan Muharram Unlimited dari Lazismu Kebumen. Lazismu dan Perhutani memberikan santunan ke anak yatim INI Kebumen KARANGSAMBUNG – Perhutani bersama Lazismu Kebumen menggelar kegiatan makan bareng anak yatim di Bukit Pentulu Indah Karangsambung, Jumat, 27 Agustus 2021..  Kegiatan tersebut diikuti oleh 64 anak yatim dari wilayah Karangsambung dan Karanggayam.  Kegiatan […]

  • 2.604 Pegawai Honorer Pemkab Kebumen Bakal Segera dapat THR Rp250 Ribu, Naik Rp50 Ribu

    2.604 Pegawai Honorer Pemkab Kebumen Bakal Segera dapat THR Rp250 Ribu, Naik Rp50 Ribu

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    THR bagi honorer Pemkab Kebumen segera cair. INIKEBUMEN.net – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah menandatangani Keputusan tentang Pemberian Tambahan Jasa menyambut Hari Raya Iedul Fitri atau THR bagi pegawai honorer atau petugas penunjang kegiatan (P2K) di Pemkab Kebumen. Hal itu disampaikan Bupati usai shalat tarawih bersama warga di Masjid Al Ikhlas, Desa Giripurno, […]

  • Kebakaran di Pejagoan, Tiga Sepeda Motor Ikut Ludes

    Kebakaran di Pejagoan, Tiga Sepeda Motor Ikut Ludes

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Garasi di Pejagoan Kebakaran, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Petugas melakukan olah TKP terjadinya kebakaran. (Foto: Humas Polres Kebumen) www.inikebumen.net PEJAGOAN – Sebuah garasi sepeda motor milik Amirudin (57) warga Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan, ludes terbakar, Kamis pagi, 23 Januari 2020. Penyebab kebakran siduga karena korselting listrik. Peristiwa ini seolah membangunkan daerah sekitar yang bisanya […]

  • Selamat! 476 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS Kebumen

    Selamat! 476 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS Kebumen

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Sebanyak 476 pelamar dinyatakan lolos seleksi CPNS Pemkab Kebumen tahun 2018. Mereka diminta segera mengurus pemberkasan agar segera diusulkan dan ditetapkan menjadi CPNS. Para calon CPNS Pemkab Kebumen sumringah mengikuti acara penjelasan umum persiapan pemberkasan usul penetapan CPNS di lingkungan Pemekab Kebumen di Pendopo Bupati, Kamis, 10 Januari 2019. Kepala Badan Kepegawaian […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks