Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Berikut Perbedaan antara Pembatalan Nikah dan Perceraian

Berikut Perbedaan antara Pembatalan Nikah dan Perceraian

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.inikebumen.net KEBUMEN – Upaya korban kasus mahar pernikahan palsu di Kebumen yang ingin mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama dalam beberapa hari terakhir menjadi viral di sosial media.

Berikut Perbedaan antara Pembatalan Nikah dan Perceraian
Mahar perkawinan berupa perhiasan imitasi

Advokat yang juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, menegaskan kasus yang dialami warga Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, memenuhi syarat untuk diajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Berbeda dengan perceraian yang setelah ada putusan dari Pengadilan Agama akan menyandang status janda atau duda. Maka untuk kasus pembatalan pernikahan, jika dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Agama, statusnya pun akan kembali menjadi belum menikah.

Berikut ulasan tentang pembatalan nikah dan perceraian, yang dikutip dari www.hukumonline.com:

Pembatalan nikah dan perceraian adalah salah satu alasan putusnya perkawinan. Keduanya memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Persamaan pembatalan nikah dan perceraian adalah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan batalnya perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Lalu Pasal 39 UU Perkawinan menegaskan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.

Sementara perbedaan keduanya, salah satunya adalah soal siapa pihak yang berhak menjadi pemohon. Dalam perceraian, permohonan dilakukan oleh salah satu pihak, suami atau istri. Sedangkan pembatalan, selain dapat dilakukan oleh suami atau istri, juga bisa diajukan oleh pihak lain seperti orang tua pasangan.

Perbedaan lain adalah mengenai akibat hukum. Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui. Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Alasan Perkawinan Batal dan Dapat Dibatalkan

1. Perkawinan batal apabila:
a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj’i.
b. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’annya
c. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yaitu :

1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

e. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

2. Perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama
b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
c. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
d. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974
e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Berdasarkan, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 22 menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Sesuai dengan pasal 23, yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu diantaranya para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri serta suami atau isteri. Pasal 25, berbunyi permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

Sedangkan, pasal 27 ayat (1) seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Ayat (2) seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.(*)

BACA JUGA:
> Dr Teguh Purnomo: Pernikahan Korban Mahar Palsu Bisa Dibatalkan
> Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Istri Ganjar Pranowo dengan Anak-anak Penderita Kanker Mengharukan

    Pertemuan Istri Ganjar Pranowo dengan Anak-anak Penderita Kanker Mengharukan

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Atikoh Tunaikan Janji Temui Anak Penderita Kanker di YKAKI Atikoh Ganjar Pranowo saat menemui anak-anak penderita kanker. INI KEBUMEN –  Sejumlah anak antusias menyambut kedatangan istri Gubernur Jawa Tengah, Atikoh Ganjar Pranowo, di Rumah Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) Cabang Semarang, Kompleks Rumah KAI Randusari, Jumat,  3 Desember 2021. Meski harus dibatasi dengan tirai […]

  • Waduh, Warga Sruweng Temukan 9 Ekor Kambing Terlantar Tanpa Pemilik, Begini Kronologinya

    Waduh, Warga Sruweng Temukan 9 Ekor Kambing Terlantar Tanpa Pemilik, Begini Kronologinya

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Sembilan kambing ditemukan warga Sruweng (Foto: Humas Polres Kebumen) INI KEBUMEN – Sembilan ekor kambing tanpa pemiliknya ditemukan warga di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Rabu, 2 November 2022. Sembilan ekor kambing yang terlantar itu ditemukan Ariwibowo (34) warga setempat, saat melintas di jalan rabat beton arah masuk ke lapangan sepak bola Desa Karanggedang, sekitar […]

  • Insentif PPPBM Diperpanjang, Suzuki Tawarkan Harga Baru Untuk Xl7 Dan All New Ertiga

    Insentif PPPBM Diperpanjang, Suzuki Tawarkan Harga Baru Untuk Xl7 Dan All New Ertiga

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Insentif PPnBM  Insentif PPPBM Diperpanjang, Suzuki Tawarkan Harga Baru Untuk Xl7 Dan All New Ertiga INI KEBUMEN – Pemerintah kembali memperpanjangan program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mendorong pemulihan industri otomotif nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam program tersebut, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sendiri memiliki 2 model mobil […]

  • BNI Buka Kantor Kas Baru di Panjer

    BNI Buka Kantor Kas Baru di Panjer

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – BNI Kantor Cabang Kebumen membuka kantor layaan baru berupa kantor Kas Panjer. Penggunaan kantor tersebut diresmikan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, ditandai dengan pengguntingan untaian melati, Senin (5/6/2017)sore. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menggunting untaian melati pada peresmian BNI Kantor Kas Panjer Hadir pada acara tersebut Head of Network Services BNI […]

  • Nyalakan Petasan saat Tahun Baru Bisa Dipidana, Kafe dan Restaurant Wajib Tutup

    Nyalakan Petasan saat Tahun Baru Bisa Dipidana, Kafe dan Restaurant Wajib Tutup

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Kebumen memberikan keterangan. INI Kebumen, KEBUMEN – Polres Kebumen melarang warga masyarakat menyalakan petasan, merayakan Tahun Baru 2021. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memerintahkan seluruhnya personel Polres Kebumen untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan, Rabu 30 Desember 2020. “Polres Kebumen […]

  • Ganjar Jadi Orang Jateng Pertama Miliki Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75

    Ganjar Jadi Orang Jateng Pertama Miliki Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ganjar memiliki nomor seri unik, yakni 457575 Inilah uang edisi Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI INI Kebumen, SEMARANG – Bank Indonesia secara resmi merilis Uang Khusus Edisi Peringatan Kemerdekaan ke-75 Tahun Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020. Uang pecahan Rp75.000 itu diluncurkan secara virtual oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Gubernur […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks