Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pansela » Naik Rp13 Ribu, UMP 2022 Jateng Ditetapkan Rp1.812.935

Naik Rp13 Ribu, UMP 2022 Jateng Ditetapkan Rp1.812.935

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

Naik Rp13 Ribu, UMP 2022 Jateng Ditetapkan Rp1.812.935
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jateng 2022 naik Rp 13 ribu.

INI Kebumen SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.(*) 

Sumber: Humas Jateng.

  • person
  • visibility 2
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Nasi Telur Ceplok ala Chef Devina Hermawan: Simpel dan Ramai Rasanya, Cocok jadi Menu Tanggal Tua

    Resep Nasi Telur Ceplok ala Chef Devina Hermawan: Simpel dan Ramai Rasanya, Cocok jadi Menu Tanggal Tua

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

     Resep nasi telur ceplok (Youtube Devina Hermawan) INIKEBUMEN.net – Kali ini resep simpel yang sangat mudah membuatnya, yakni resep nasi telur ceplok ala Chef Devina Hermawan. Membuat resep nasi telur ceplok ini sangat simpel. Bahannya biasanya juga selalu tersedia di rumah. Meski murah, tapi nasi telur ceplok ini rasanya ramai. Cocok jadi menu tanggal tua. […]

  • Atap Rumah Ambruk, Warga Ambal Berteduh di Dapur

    Atap Rumah Ambruk, Warga Ambal Berteduh di Dapur

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kepada warga masyarakat Iptu Tugiman mengimbau agar lebih waspada karena Kebumen sudah mulai diguyur hujan lebat. Rumah warga Ambal yang ambruk atapnya INI Kebumen, AMBAL – Hujan yang mengguyur Kebumen dari Rabu, 16 Juni 2021 sore hingga malam mengagetkan keluarga Sugeng (57) warga Desa Prasutan RT 1 RW 1,  Kecamatan Ambal. Bagaimana tidak, saat beranjak […]

  • Waspada! Potensi Gelombang Tinggi di Kebumen Diprediksi Hingga Tiga Hari kedepan

    Waspada! Potensi Gelombang Tinggi di Kebumen Diprediksi Hingga Tiga Hari kedepan

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 3
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Tinggi gelombang laut di Perairan Selatan Kebumen diperkirakan mencapai 5-7 meter terjadi mulai Kamis, 19 Juli 2018. Diprediksi cuaca ekstrim ini akan berlangsung hingga tiga hari ke depan. Gelombang pasang terjadi di sepanjang Pantai Selatan Kebumen sejak Rabu malam. “Potensi gelombang tinggi ini diprakirakan masih akan berlansung dalam tiga hari kedepan. Dengan […]

  • Bupati Dorong Wisata Pemkab Kebumen Dikelola Bumdesma atau Swasta

    Bupati Dorong Wisata Pemkab Kebumen Dikelola Bumdesma atau Swasta

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Harlah PPDI INIKEBUMEN.net – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendorong agar wisata-wisata milik Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk dikelola oleh Bumdes/Bumdesma atau pihak swasta. Hal ini dinilai sebagai langkah terbaik untuk mengembangkan wisata di Kebumen. Bupati mengatakan, banyak wisata milik Pemkab Kebumen yang belum terkelola dengan baik, sehingga lama kelamaan pengunjungnya kian merosot. Untuk membangkitkan kembali sektor […]

  • Siapa Bupati Selanjutnya? Inilah Bupati Kebumen Dari Masa ke Masa

    Siapa Bupati Selanjutnya? Inilah Bupati Kebumen Dari Masa ke Masa

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bupati Kebumen dari Masa ke Masa Bupati Kebumen dari masa ke masa INI Kebumen, KEBUMEN – Pada 9 Desember 2020, masyarakat Kabupaten Kebumen akan memilih pemimpinnya melalui Pilkada Serentak.  Nantinya yang terpilih akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk periode 2021-2024. Pada edisi kali ini, kita akan membahas Bupati Kebumen dari masa ke masa.  […]

  • Setiap Pendaftar Diberikan Kesempatan Memilih Dua Sekolah

    Setiap Pendaftar Diberikan Kesempatan Memilih Dua Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 1
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ini memberikan kesempatan bagi setiap calon peserta didik memilih dua sekolah berbeda.  Namun, bagi yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya. Selain itu, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri […]

expand_less
Langganan Berita OK No thanks